Total video converter
software ini untuk meng convert semua jenis video.
download
PCMAV RC 22
ini merupakan PC MAV terbaru
download
Free Sms
sms gratis lewat internet download
Transtool
software untuk menTranslate indonesia ke inggris atau sebaliknya download
winrar
software untuk mengecilkan size folder download
Folder Lock
untuk mengunci folder download
Billing Explorer
software untuk yang punya warnet terbaru download
Convert PDF to Doc
Converter buat ngubah file *.pdf ke *.doc, jadi kalo mau edit2 gak usah pake acrobat reader yang versi pro udah bisa pake ini aja, sekaligus convert gambar and tabel sesuai dengan di .pdf, cuma formatnya .doc moga bermanfaat download
Kaspersky
anti virus kaspersky download
Google Earth
software untuk melihat seluruh dunia download
password : PLS
k-lite code pack
Sebuah super player untuk memainkan segala macam format video ^o^ download
Cyberlink Power DVD
untuk menonton segala jenis format film download
MIcrosoft Office 2007
Office Terbaru keluaran Microsoft download
Firefox 3
Untuk Browsing seperti IE download
Youtube Grabber
Untuk mengambil video-video yang ada di Youtube download
Photoshop CS3
Untuk Mengedit dan Menggambar segala jenis bentuk gambar download
Kamus English-Indonesia dan Indonesia-English
Untuk mengetahui arti per kata download
Kaspersky 7.0
Ini adalah kaspersky antivirus terbaru versi 7.0. mantab bro... Sedot ye... download
Adobe Premiere Pro
Adobe Premiere ini berfungsi untuk mengedit video dan film download
Macromedia Flash MX
software ini untuk membuat Animasi download
Serial Number: WSW600-59791-91721-99978
Transtool
Software ini seperti kamus tetapi ini mengartikan per kalimat download
Avast 4.76 Full
Antivirus terbaru download
Quick Time Player
Untuk memutar segala jenis format video download
Password Admin
Pengen Tahu Password admin?? download
Bobol Password Rar
Advanced RAR Password Recovery 1.53.rar download
Yahoo HAcking
Hacking Yahoo neh...download
Youtube Downloader
Software untuk download video youtube download
Foxit Reader
untuk membaca format pdf download
Microsoft MySql Server 2000
Program Database System download
SWiSHmax_2.0_Build_2007.09.25_Crack_Billy.rar
Software unik cb ja yah??download
Tutor Kaht
tutor download
Holly Alquran
Al Qur'an Digital buat anda yang ingin tau kirab suci al qur'an download
PHP Triad
software untuk buat php download
Internet Maniac
Utility Ping download
Virtual DJ
Pingin jadi DJ? nih programnya. Hehehehe. Virtual DJ tuh program yang banyak dipake dj dj mancanegara. DiJe, Matiinnn lampunyaaa donkkkk ahhh!! =P LoL download
Slackware 12 Linux
Project OS LINUX (Pake ISO) download
Bux.to Autoclicker
Untuk mengKlik Secara automatic download
PDF Creator
Software untuk membuat PDF download
Macromedia Dreamwaver
Software untuk design web n bahasa web download
Update Kaspersky (22 Februari 2008)
UPdate Kaspersky terbaru download
PS2 Emulator
Emulator PS2 buat PC download
Anti Porno
software untuk memBlok software-software porno download
Ace FTP
Buat FTP program free download
Core FTP
Software gratis buat FTP download
Bank Soal
Program buat temen-tmen yang akan menghadapi ujian sekolah atau ujian nasional download
Indopreter
Software untuk mentranslate indonesia-english atau english-indonesia lebih bagus dri pada Transtool download
Rar Password
Software untuk menjebol password rar download
Xilisoft Video Converter v3.1.6.0519B + FULL.rar
Software untuk mengConvert segala jenis format video download
Universal Translator 2000 Pro Edition ( via torrent)
Software untuk translate download
Noadware
noadware 5.0 + serial no adalah salah satu software anti spyware, adware, malware dan lain2. masukan serial no, update database nya... Enjoy! thank's download
Billing 2007
Software untuk yang punya dan mau buat warnet download
WebCopier
Kalo Anda mau mengcopy isi suatu website dengan sekali klik, maka pake nih software, Anda bisa kuras tuh isi semua website tanpa online, termasuk link2nya...download
Al-Quran digital
software ini Anda bisa menemukan semua ayat-ayat suci Alquran.download
ZoneAlarm
Softwar untuk meLindungi komputer Anda dari serangan hacker ketika Anda sedang online. Program ini dilengkapi fitur-fitur firewall, application control, internet lock dan sebagainya download
Free Ram XP Pro 1.3
Program ini didesain untuk men-defrag dan mengoptimalkan RAM komputer Anda.Download
PC Inspector File Recovery 3.0
Program untuk mengembalikan file-file yang hilang/terhapus yang mendukung FAT 12/16/32 dan NTFS file systems.download
Pray Alert Personal Edition
Software untuk pengingat Sholat download
PraamBooster
Software untuk menghemat penggunaan RAM download
SubSeven Firewall 1.0
Ini adalah program pemblokir trojan dan melindungi keamanan akses internet Anda.
Download
Ad BLocker 4Google
Program ini akan memblokir banner, javascript, applets, flash dan video yang tampil di browser Anda. Download
FxPhoto
Menyediakan tool untuk mengelola foto digital Anda Download
UBUNTU 7.04
Ubuntu adalah sistem operasi lengkap berbasis Linux, tersedia secara bebas dan mempunyai dukungan baik yang berasal dari komunitas maupun tenaga ahli profesional
Download ISO alternate
Download ISO desktop
Download ISO server
TExt Aloud
Program ini mampu mengubah teks (dari email, halaman web dan dokumen lainnya) menjadi suara, dan bisa disimpan ke dalam file berformat MP3 atau WMA.download
Free Download Manager
Software untuk mempercepat Download anda.download
Portable PixFiler 5.2.5
Apakah anda mempunyai kamera digital atau mesin scanner? Atau apakah perusahaan anda mempunyai banyak foto digital anda perlu disimpan jalan setapak? Saya yakin anda menyadari jalan setapak menyimpan itu di atas semua foto digital itu tidak selalu mudah. PixFiler Picture Organizer akan membuat ini lebih mudah. Akan menemukan dan memperlihatkan foto anda pada detik-detik saja. Akan membaca banyak format tampilan, berkas mentah pun dari kebanyakan kamera digital, tak ada soal jika mereka disimpan di atas hard disk anda atau di atas CD atau DVD. And tidak melambat sewaktu koleksi foto anda bertambah besar. download
Portable Tube Hunter Ultra 2.3.2850
Software untuk mendownload video dari youtube atau dari website video lainnya keunggulan lainnya yaitu bisa mengconvert semua jenis format. Download
Radmin.3.2
Kalau kamu butuh Remote Desktop, Mungkin File ini yang anda cari. Download
Rabu, 10 September 2008
software bag 2
Selasa, 09 September 2008
software bag.1
waktu shalat» download disini
call_to_prayers » download disini
permainan tebak-tebakan » download disini
software untuk melihat keadaan langit» download disini
penentu qiblat» download disini
untuk membagi waris» download disini
Password untuk membuka software waris» download disini
untuk mempasword dekstop» download disini
software juz ‘amma» download disini
untuk men-shutdown computer otomatis» download disini
macromedia”setiap-saat” » download disini
video tutorial memendikan jenazah» download disini
video tutorial shalat» download disini
sembahyang» download disini
men-dandani web» download disini
nulis arab mudah» download disini
peta makkah» download disini
wallpaper dengan jam» download disini
wallpaper mata» download disini
wallpaper tikus» download disini
riwayat hidup 4 imam madzhab» download disini
memblokir situs» download disini
kumpulan hadits dhaif» download disini
kamus istilah islam» download disini
buku saku ruqyah» download disini
do’a-do’a pilihan dari alquran» download disini
matematika islam» download disini
tutorial perjalanan haji» download disini
keajaiban dunia semut» download disini
segitiga bermuda» download disini
syahid atau bunuh diri» download disini
kesurupan» download disini
perkara2 yg merusak amal» download disini
how a muslim thinking» download disini
berang-berang» download disini
memahami agama lewat sains» download disini
buku-buku harun yahya
ancaman_global_freemasonry » download disini
ancaman_global_freemasonry » download disini
keajaiban_flora_dan_fauna » download disini
keindahand alam kehidupan » download disini
kesempurnaan_penciptaan_atom » download disini
Kesempurnaan_Seni_Warna_Ilahi » download disini
dunia_semut » download disini
kekeliruan_teori_evolusi » download disini
KeruntuhanTeoriEvolusi » download disini
keikhlasan » download disini
pesona di_alam_raya » download disini
desaindialam » download disini
mencerdaskan anak-1 » download disini
mencerdaskan anak-2 » download disini
Cara_Cepat_Meraih_Keimanan » download disini
darwinisme_bertentangan » download disini
JihadMenentangAgamaBatil.rtf.html » download disini
hari_akhir_dan_al_mahdi » download disini
jejak_bangsa_bangsa_terdahulu » download disini
mengagumkan » download disini
marikitabelajartentangislam » download disini
penciptaan_alam_semesta » download disini
seorang_muslim » download disini
rahasia_kekebalan_tubuh » download disini
semangatorang-orangberiman » download disini
sempurna » download disini
runtuhnyateorievolusi » download disini
3masalahpentingtentangshalat » download disini
BiografiAlbani » download disini
tubuh_kita » download disini
rahasia_dna » download disini
nilai-nilaimoralalquran » download disini
rahasiaalquran » download disini
memahamimelaluiakal » download disini
selalu melihat_kebaikan » download disini
menjelajah_dunia_laba_laba » download disini
menyingkap_tabir_fasisme » download disini
menyanggah_darwinisme » download disini
menjawabtuntaspolemikevolusi » download disini
menjelajah_dunia_semut.rtf.html » download disini
Pesona_di_Angkasa_Raya » download disini
Cara_Cepat_Meraih_Keimanan » download disini
Kamis, 04 September 2008
harus shalat....!
Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu senantiasa menulis surat kepada para pejabat bawahannya, ‘sesungguhnya perkara kalian yang paling penting bagiku adalah shalat. Barangsiapa yang menjaga dan memeliharanya, maka dia telah memelihara agamanya. Dan barangsiapa menyia-nyiakannya, maka pasti dia terhadap amalan selainya lebih menyia-nyiakan lagi’.
Shalat merupakan ibadah pertama yang diwajibkan oleh Allah. Bahkan shalat lima waktu diinstruksikan secara langsung kewajibannya oleh Allah kepada Rasulnya pada malam Mi’raj.
Dan Shalat merupakan wasiat terakhir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap ummatnya menjelang beliau menghembuskan nafas terakhir. Di mana beliau bersabda,
‘Jagalah shalat (kalian), jagalah shalat (kalian) dan (berbuat baiklah pada) budak-budak kalian’.
Shalat merupakan hal pertama yang akan dihisab dari seorang hamba dan bagian terakhir yang akan hilang dari agama. Karenanya jika shalat telah hilang, maka habislah Islam.
Shalat merupakan tiang agama. Jika shalat telah lenyap, maka runtuhlah agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah’.
Kondisi umat Islam saat ini sangat memprihatinkan. Banyak dari mereka yang menyepelekan kewajiban shalat bahkan tidak jarang dari mereka yang enggan mendirikan shalat. Ketika adzan dikumandangkan di masjid-masjid, menyeru kaum muslimin untuk mendirikan shalat, kita dapati sebagian besar dari mereka acuh dan tidak peduli terhadap seruan mulia tersebut. Yang sedang bekerja terus melanjutkan pekerjaannya, begitu pula halnya dengan yang sedang menonton televisi, duduk-duduk mengobrol, tidur dan seterusnya. Bahkan di antara mereka ada yang sedang melintas di depan masjid, namun enggan untuk berhenti sejenak mendirikan shalat.
Fenomena semacam ini tidak dapat kita abaikan begitu saja. Masing-masing dari kita turut bertanggung jawab untuk mengingatkan mereka akan pentingnya shalat. Shalat yang merupakan identitas keislaman mereka. Shalat yang merupakan tolok ukur jujur tidaknya keislaman seseorang. Shalat yang merupakan amalan yang akan menjadi penolong seseorang kelak di hadapan Allah pada saat di hisab.
Seorang da’i berkewajiban mengingatkan umat akan pentingnya shalat melalui khutbah jum’at, ceramah, tulisan, maupun pendekatan orang perorang dst. Seorang kepala rumah tangga berkewajiban memerintahkan anak dan istrinya dan semua yang berada dalam tanggungjawabnya untuk shalat. Seorang pimpinan berkewajiban mengajak bawahannya untuk shalat.
Seseorang yang diberikan kelebihan rizki oleh Allah berkewajiban untuk menginfakkan sebagian hartanya untuk tujuan-tujuan mulia. Di antaranya adalah untuk mendukung tegaknya amar ma’ruf nahi mungkar. Mengajak kepada kebenaran manakah yang lebih mulia daripada mengajak manusia untuk menegakkan shalat? Dan mencegah kemunkaran manakah yang lebih baik daripada mencegah manusia meninggalkan shalat?
Karenanya sisihkanlah sedikit rizki yang Allah karuniakan kepada anda untuk andil di dalam Program Tebar Sejuta buku saku “kenapa kita mesti shalat” dalam rangka untuk menggugah kesadaran saudara-saudara kita kaum muslimin akan pentingnya shalat bagi mereka. Boleh jadi Rp. 1.000,- yang dalam pandangan anda tidak berarti apa-apa, dapat merubah hidup seseorang dan menjadi sarana sampainya hidayah Allah kepadanya. Sehingga merubahnya menjadi muslim yang rajin mendirikan shalat, setelah sebelumnya enggan mendirikannya.
Setiap kali dia mendirikan shalat, maka setiap kali itu pula anda mendapatkan pahala serupa dengan pahala yang didapatnya, tanpa mengurangi porsi pahalanya sedikitpun.
Maka bagaimana pula halnya jika anda berinfak Rp. 10.000,- untuk penerbitan sebanyak 10 eksemplar dari buku tersebut? Atau Rp. 100.000,-? Atau bahkan lebih dari itu? Tentu tidak terhingga lagi pahala yang akan anda dapatkan.
Marilah bersama-sama berinvestasi untuk akhirat kita.
Marilah bersama-sama menjaga tiang agama kita.
Marilah bersama-sama membantu saudara-saudara kita menjadi muslim yang sadar akan pentingnya shalat dan rajin mendirikannya.
Marilah bersama-sama mengembalikan Shalat sebagai identitas kaum muslimin di seluruh persada Nusantara.
dampak hukum bagi orang yang meninggalkan shalat!
Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat
Jumat, 02 April 04
Tanya :
Kami telah mengetahui bahwa meninggal-kan shalat adalah kafir, kami sekarang ingin mengetahui apa dampak hukum yang berlaku bagi yang meninggalkan shalat?
Jawab :
Dampak hukum yang berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat dan menyebabkan kufur adalah seperti dampak hukum yang berlaku bagi orang murtad, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.
Di antara hukum yang berkaitan dengan duniawi adalah sebagai berikut:
1.Tidak diperbolehkan menikah dengannya. Karena orang kafir tidak halal menikah dengan wanita muslimah, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10).
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (Al-Baqarah: 221).
Barangsiapa menikahkan anak gadisnya yang muslimah dengan seorang laki-laki yang tidak shalat, maka pernikahannya tidak sah, wanita muslimah tersebut tidak halal bagi laki-laki kafir, dan laki-laki kafir tersebut tidak diperbolehkan menggauli wanita muslimah tadi, sebab ia haram baginya. Seandainya Allah memberi hidayah kepada lelaki tersebut dan memberikan karunia kepadanya dengan menerima tobat-nya, ia harus mengulangi aqad pernikahannya.
2.Jatuh kekuasaan perwaliannya. Laki-laki kafir tidak diperbo-lehkan menjadi wali bagi anak-anak wanitanya atau kerabat-kerabatnya, ia tidak boleh menikahkan salah seorang di antara mereka. Karena ia tidak memiliki kekuasaan perwalian atas seorang muslim.
3.Tidak memiliki hak mengasuh anak. Ia tidak memiliki hak mengasuh anak-anaknya, karena orang kafir tidak memiliki hak mengasuh anak muslim. Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang mukmin.
4. Haram memakan hewan sembelihannya. Binatang yang disembelihnya haram dimakan, karena di antara syarat halal hewan sembelihan, hendaknya yang menyembelih seorang muslim, atau ahli kitab yaitu orang Yahudi atau Nasrani, orang murtad tidak termasuk golongan mereka ini, maka binatang sembelihannya menjadi haram.
5. Tidak diperbolehkan memasuki Makkah dan tanah haram lainnya. Berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (At-Taubah: 28).
Tidak diperbolehkan seorang pun memberi izin bagi orang yang tidak shalat untuk memasuki Makkah dan tanah haram berdasarkan ketentuan ayat tersebut.
Adapun hukum yang berkaitan dengan ukhrawi di antaranya:
1. Jika mati tidak boleh dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan atau dikuburkan di lingkungan orang Islam, karena ia bukan seorang muslim. Hendaknya ia dikuburkan di tempat tersendiri agar keburukannya tidak menodai orang lain, atau mengganggu anggota keluarga yang berziarah ke kuburan. Tidak boleh bagi seseorang atau kerabatnya untuk mendoakan mayit yang sudah diketahui tidak shalat agar diberi limpahan rahmat, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahannam.” (At-Taubah: 113).
Tidak boleh seorang pun mengatakan: “Sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: ‘Tidak sepatutnya memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik’, sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk orang musyrik”. Bagi kita, pengertian secara zhahir dari hadits Jabir:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Pembatas/pemisah antara seorang muslim dengan syirik dan kafir adalah meninggalkan shalat.” Bahwa meninggalkan shalat termasuk jenis kemusyrikan, di samping itu Allah Subhannahu wa Ta'ala menta’lil dengan firman-Nya, artinya: “Sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahim.”
Hukum orang yang meninggalkan shalat telah jelas disebutkan dalam berbagai dalil, baik Al-Qur’an, hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, dan pendapat para shahabat Radhiallaahu anhum, serta pengertian yang shahih. Dan telah jelas bagi kita bahwasanya orang yang meninggalkan shalat termasuk penghuni Neraka Jahim. Sedang alasannya sama itu-itu juga. Dan suatu hukum jika telah ditetapkan ‘illah (alasan)nya, maka illah tersebut berlaku bagi segala yang berdampak dengannya.
2. Pada hari Kiamat kelak akan dikumpulkan bersama-sama Fir’aun, Haman, Qarun dan Ubai bin Khalaf (pemimpin orang-orang kafir). Tempat kembali orang-orang yang bersama mereka ini adalah Neraka -na’udzu billah-.
Waspadalah, jangan sekali-kali meninggalkan shalat, takutlah kepada Allah, tunaikanlah amanah yang telah dibebankan Allah, karena pada tiap diri seseorang itu memiliki kewajiban kepada Allah.
3. Kemungkinan ada yang berkata, “Pendapat saudara yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir yang dapat mengeluarkannya dari ajaran Islam bertentangan dengan pendapat sebagian ahli ilmu yang mengatakan: Ia kafir namun tidak keluar dari agama Islam, dan hadits-hadits di atas hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari hukum wajibnya, sehingga tidak berlaku bagi yang meninggalkan shalat karena menganggapnya remeh.” Pendapat itu kami bantah dengan mengatakan: Memang masalah tersebut termasuk masalah khilafiyah, akan tetapi bukankah Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (Asy-Syura: 10).
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kemba-likanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 59).
Jika masalah ini kita kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kita mengetahui bahwa hukum tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat, bukan kepada orang yang ingkar, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Selanjutnya kami akan bertanya; Adakah seseorang yang mengaku dirinya lebih mengetahui hukum-hukum Allah Subhannahu wa Ta'ala dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ? Adakah seseorang yang lebih berhak memberi wejangan kepada makhluk daripada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam? Adakah seseorang yang mengaku lebih fasih dalam berkata dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam? Adakah seseorang yang lebih menge-tahui hal-hal yang dikehendaki Allah daripada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ? Tidak mungkin ada seorang pun yang mengaku dirinya lebih mengetahui terhadap empat perkara di atas. Hanya Nabi Muhammad SAW manusia yang paling mengetahui hukum-hukum Allah, yang lebih berhak memberi wejangan kepada hamba-hamba-Nya, yang lebih fasih terhadap yang diucapkan dan yang paling mengetahui makna hadits:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
“Perjanjian di antara kita dan meraka adalah shalat, barangsiapa meninggalkan shalat berarti ia telah kafir.”( Diriwayatkan At-Tirmidzi (no. 2623) kitab Al-Iman, An-Nasa’i (no. 463) kitab Ash-Shalah, Ahmad dalam Al-Musnad 5/546, Hakim dalam Al-Mustadrak 1/7, dia berkata, “Sanadnya shahih” dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, At-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih gharib.”)
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Pemisah antara seseorang dan antara kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” HR. Muslim (no. 134) kitab Al-Iman )
Maka keterangan mana lagi yang lebih jelas dari nash-nash di atas, yang menunjukkan bahwa hukum tersebut hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat saja. Selanjutnya kami sampaikan kepada orang yang mengartikan meninggalkan shalat sebagai meng-ingkari hukum wajibnya: sesungguhnya engkau telah menyimpangkan nash dalil di atas dari dua sudut:
1. Engkau sengaja menyimpangkan sifat yang dikehendaki hukum tersebut, yakni meninggalkan.
2. Engkau membuat sifat sendiri yang berhubungan dengan hukum yang tidak dimaksud oleh lafazh yang ada yakni ingkar, di sebelah manakah terdapat kata ingkar di dalam sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam yang berbunyi: Barangsiapa meninggalkannya berarti ia kafir.
Kami katakan juga: Jika seseorang mengingkari kewajiban shalat, maka orang tersebut kafir sekalipun ia mengerjakan shalat. Apakah kamu tetap akan berkata: Jika dia mengingkari hukum wajibnya namun dia mengerjakan shalat, maka ia tidak termasuk kafir? Tentu akan dibantah: Tidak, jika ia mengingkari kewajibannya, maka ia disebut kafir sekalipun ia shalat. Kami katakan juga: Kalau demikian berarti kamu menyim-pangkan maksud hadits. Hadits yang ada berbunyi: Barangsiapa meninggalkannya, sedangkan engkau mengatakan bahwa maksud hadits adalah: Barangsiapa meninggalkan shalat karena mengingkari hukum wajibnya, dan kekufuran itu sebagai akibat dari dugaanmu terhadap orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari hukum wajibnya, tidak berlaku bagi yang mengingkari hukum wajibnya tanpa dengan meninggalkan shalat. Dan kamu tidak mengatakan seperti itu, maka sesuai pendapatmu bahwa orang yang mengingkari hukum wajibnya namun mengerjakan shalat bisa disebut sebagai seorang muslim? Cobalah engkau cari kejelasannya lagi. Pendapat yang benar adalah: Barangsiapa meninggalkan shalat karena menganggap remeh atau malas mengerjakannya maka ia termasuk kategori kafir, adapun orang yang mengingkari hukum wajibnya, sekalipun dia tetap mengerjakan shalat atau tidak maka dikatakan kafir juga.
Klaim jenis lainnya –yang mengatakan bahwa maksud “barang-siapa meninggalkan shalat” adalah mengingkari hukum wajibnya– yaitu klaim yang dinukil dari Imam Ahmad mengenai firman Allah Ta'ala:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (An-Nisa’: 93).
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa sebagian manusia menga-takan: Maksudnya adalah barangsiapa membunuh seorang mukmin sambil menganggap halal membunuhnya. Maka Imam Ahmad heran dan seketika itu menjawab: Orang yang menganggap halal membunuh seorang mukmin maka ia telah kafir sekalipun ia kemudian berhasil membunuhnya atau tidak, padahal ayat di atas menunjukkan hubungan hukum dengan pembunuhan. Inilah perbandingan permasalahan kami dalam hal hukum orang yang meninggalkan shalat. Pendapat kami dengan mengatakan kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat adalah semata-mata sebagai cara kami untuk membebaskan diri kami di hadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala dari mengucapkan sesuatu yang tidak sesuai dengan maksud firman-Nya, atau sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam utusan-Nya. Sesungguh-nya keputusan dalam menetapkan seseorang sebagai orang kafir, adalah sebagaimana menetapkan hukum wajib atau haram, yang hanya menjadi wewenang Pembuat Syari’at. Lancang mengkafirkan seseorang sama dengan lancang mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, atau mengharamkan sesuatu padahal tidak haram, sebab tempat kembali segala sesuatu hanyalah kepada Allah. Menghalalkan, mengharamkan, membebaskan hukum, mengkafirkan seseorang atau tidak mengkafirkannya, hanyalah menjadi hak mutlak Allah. Kewajiban seorang hamba adalah sebatas mengatakan sesuatu sesuai dengan yang dikehendaki firman Allah Subhannahu wa Ta'ala dan sabda Rasul-Nya tanpa memperdulikan penafsiran lain yang berbeda dengannya.